PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar 2023 di Solo
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2023 di Solo akan dilakukan melalui jalur-jalur yang telah ditentukan. Sistem PPDB akan dilaksanakan secara daring (online). Berikut adalah beberapa informasi penting terkait pendaftaran PPDB jenjang SD di Solo:
1. Jalur Pendaftaran:
a. Jalur zonasi
b. Jalur afirmasi
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
2. Kuota Jalur:
a. Jalur zonasi: 45% dari daya tampung sekolah
b. Jalur afirmasi: 50% dari daya tampung, termasuk anak berkebutuhan khusus
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5% dari daya tampung
3. Pilihan Jalur Pendaftaran:
Calon Peserta Didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran. Namun, setelah pengumuman hasil seleksi PPDB jalur afirmasi, calon peserta didik yang belum diterima di semua pilihan dapat mendaftar kembali melalui jalur zonasi.
Persyaratan Pendaftaran untuk Jenjang SD:
Untuk mendaftar sebagai peserta didik baru kelas satu SD, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Usia calon peserta didik minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
b. Calon peserta didik harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
c. Pengecualian untuk usia minimal 6 tahun adalah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023, berlaku bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari UPT Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi (PLDPI) Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
d. Melampirkan Surat Keterangan/Ijazah/Sertifikat/LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal satu tahun di PAUD (PAUD, KB, TPA, SPS).
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PPDB Jenjang SD:
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Kota Surakarta, berikut adalah tahapan, kegiatan, dan jadwal PPDB:
a. Tahapan Pra Pendaftaran (Secara online, Jadwal 3-6 Juli 2023)
b. Tahapan Verifikasi (Secara offline, 3-6 Juli 2023)
c. Tahapan Pendaftaran (Secara online, 4-7 Juli 2023)
d. Tahapan Pengumuman (Secara daring, 11 Juli 2023)
e. Tahapan Daftar Ulang (Secara online, Jadwal 11-12 Juli 2023)
f. Tahapan Hari Pertama Tahun Ajaran 2023/2024 (Secara offline, 17 Juli 2023)
Daya Tampung Jenjang SD:
Daya tampung sekolah akan mempertimbangkan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya.
Sekolah yang ingin menambah jumlah rombongan belajar harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Jumlah maksimum rombongan belajar untuk setiap jenjang SD adalah 4, dengan jumlah peserta didik maksimal 28 siswa per rombongan belajar/kelas.
Seleksi PPDB Jenjang SD:
Apabila jumlah pendaftar melalui jalur zonasi atau perpindahan tugas orang tua/wali melebihi kuota, seleksi akan dilakukan dengan ketentuan berikut:
a. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun atau lebih dengan alamat sesuai kartu keluarga dalam zonasi yang telah ditetapkan.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia kurang dari 7 tahun akan diprioritaskan berdasarkan urutan sebagai berikut: (1) Pilihan sekolah (2) Usia calon peserta didik yang lebih tua (3) Jarak antara alamat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pilihan, sesuai dengan koordinat RT dalam kartu keluarga.
c. Pilihan ke-1 lebih diprioritaskan daripada pilihan ke-2, dan pilihan ke-2 lebih diprioritaskan daripada pilihan ke-3.
d. Jika calon peserta didik tidak diterima di sekolah pilihan ke-1, mereka akan diikutsertakan dalam seleksi sekolah pilihan ke-2 jika daya tampung sekolah pilihan ke-2 belum terpenuhi, dan seterusnya hingga pilihan ke-3.
e. Jika dalam seleksi terdapat nomor urut pilihan sekolah yang sama, akan diprioritaskan untuk calon peserta didik yang lebih tua.
f. Jika dalam seleksi terdapat calon peserta didik dengan usia yang sama, maka calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah pilihan akan diprioritaskan.
g. Jika calon peserta didik baru melalui jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak diterima di semua pilihan, mereka diberi kesempatan untuk mengubah pilihan sekali selama masa pendaftaran.
h. Calon peserta didik dari luar kota Surakarta akan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Jika setelah proses seleksi dari a hingga f, daya tampung belum terpenuhi, seleksi akan dilanjutkan dengan pendaftar dari dalam kota.
Prosedur pendaftaran
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan seleksi yang telah ditentukan, diharapkan peserta didik baru dapat diterima di Sekolah Dasar yang diinginkan. Harap diperhatikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran, tahapan, kegiatan, dan jadwal PPDB dapat ditemukan di situs resmi Dinas Pendidikan Kota Surakarta atau dapat ditanyakan langsung ke pihak sekolah terkait.
Demikianlah informasi singkat mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar 2023 di Solo. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon peserta didik dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses pendaftaran dan seleksi PPDB.